By : Azizah Tita Bisyarah
Sebelumnya MUI dan Presiden telah menghimbau masyarakat agar melakukan
social distancing dan melakukan peribadatan dirumah saja. Segala bentuk
aktivitas yang mengundang banyak masa harus segera dihentikan dan dilarang. MUI
telah mengimbau agar kegiatan ramadhan dapat dilaksanakan dirumah, segala
aktivitas keagamaan di Masjid ditiadakan terlebih dahulu untuk mendukung
minimalisir wabah covid 19. Bahkan, pemerintah telah menerapkan kebijakan PSBB
di kota-kota dengan prosentasi terdampak virus covid 19 yang tinggi. Presiden
juga telah mengeluarkan larangan mudik dan penegasan social distancing melalui
Inpres No. 4 th. 2020 dan PP No. 21 th. 2020 serta Keppres No.12 th.2020 untuk
mempercepat penanganan wabah virus corona.
Segala upaya yang ada dilakukan untuk menekan angka menyebarnya virus covid
19 yang ada di Indonesia. Walau begitu masih saja banyak yang melanggar
peraturan dengan masih beraktivitas diluar rumah. Bukan tanpa alasan sebagian
besar mereka yang masih keluar rumah karena mereka harus mencari nafkah untuk
makan keluarganya dirumah. walau telah diterapkan WFH tapi tidak semua orang
bekerja dikantor.Namun, masih banyak pula masyarakat yang patuh aturan dengan
tetap dirumah saja, meski tetap masih saja ada yang tetap berkeliaran diluar
walau tidak memiliki keperluan mendesak.
Disisi lain kegiatan ibadah yang dianjurkan oleh MUI dan Kemenag untuk
melakukan ibadah dirumah dan meniadakan ibadah di masjid untuk sementara waktu
menuai beberapa penolakan dari masyarakat. Walau telah diberikan arahan masyarakat tetap
ada yang melakukan kegiatan ibadah di masjid dengan sekala besar, bahkan di
daerah Sidoarjo terdapat masyarakat yang melakukan salah tarawih berjamaah
dimasjid sehingga ratusan anggota jamaah harus melakukan rapid test seusai
salat tarawih. Apabila masyarakat taat aturan dan anjuran yang diberikan oleh
pemerintah hal-hal yang meresahkan masyarakat seperti ini tidak akan terjadi.
Sehingga penanganan covid-19 juga dapat lebih terkontrol.
MUI menghimbau bahwa ibadah yang penting itu harus khusyuk dan ikhlas itu
yang utama. Disaat wabah pandemi seperti ini masyarakat dimohon untuk tidak
egois dengan mempertaruhkan kesehatan dan keselamatan dirinya dan orang lain.
Untuk mencegah agar penyebaran covid-19 tidak membludak, ini adalah salah satu
cara MUI dan Kemenag dalam meminimalisir dari segi keagamaan. Penegasan dalam
aturan ini perlu ditingkatkan. Apabila di beberapa daerah mash nekat melakukan
ibadah di masjid, jamaah wajib memakai masker, menjaga jarak saf antara satu
dan lainnya setidaknya 1 meter atau 2 lengan, dan masjit dapat menyediakan hand
sanitizer dan sabun cuci tangan. Masjid dimohon untuk membatasi jamaah dan jaga
jarak dalam bersosialisasi, serta tidak lupa untuk menempatkan satgas covid-19.
Penempatan satgas penanganan virus covid 19 perlu diperluas untuk menekan
kegiatan masyarakat diluar rumah. Masyarakat juga harus bekerja sama dengan
pemerintah dengan menaati aturan dengan tetap dirumah, bekrja dari rumah, dan
beribadah dirumah. pemerintah juga dapat bekerjasama dengan para influencer
untuk memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tetap beribadah dan
berkegiatan dirumah.
Segala kebijakan yang ada pastilah akan ada yang menerima maupun menolak.
Kita hidup di negara pluralitas, tentu saja akan banyak pendapat. Untuk itu
pemerintah mengambil kebijakan yang dinilai adalah penanganan te rbaik untuk
menangani pandemi covid 19 di Indonesia saat ini. Selain itu pemerintah dapat
menerapkan sanksi bagi siapapun yang menghalangi upaya negara dalam penanganan
pandemi virus corona ini . Untuk itu masyarakat diminta kerjasamanya agar wabah
ini segera berakhir dan masyarakat dapat memulai aktivitas lagi seperti biasa.
#dirumahsaja
#cegahpenyebaranCOVID19